15/07/11

INFO STRTTK

SURAT TANDA REGISTRASI TENAGA TEKHNIS KEFARMASIAN (STRTTK)


Salam Sejahtera Rekan Sejawat Asisten Apoteker yang kini telah berubah nama menjadi Tenaga Tekhnis Kefarmasian, sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang baru.

Telah diterbitkan peraturan terbaru tentang tenaga kefarmasian yaitu,

PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 889/MENKES/PER/V/2011

TENTANG REGISTRASI, IZIN PRAKTIK, DAN IZIN KERJA TENAGA KEFARMASIAN

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Pekerjaan kefarmasian adalah pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian atau Penyaluran obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional.

2. Tenaga kefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian.

3. Apoteker adalah Sarjana Farmasi yang telah lulus sebagai Apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan Apoteker.

4. Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga yang membantu Apoteker dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli

Madya Farmasi, Analis Farmasi dan Tenaga Menengah Farmasi/Asisten Apoteker;

5. Sertifikat kompetensi profesi adalah surat tanda pengakuan terhadap kompetensi seorang Apoteker untuk dapat menjalankan pekerjaan/praktik profesinya di seluruh Indonesia setelah lulus uji kompetensi.

6. Registrasi adalah pencatatan resmi terhadap tenaga kefarmasian yang telah memiliki sertifikat kompetensi dan telah mempunyai kualifikasi tertentu serta diakui secara hukum untuk menjalankan pekerjaan/praktik profesinya.

7. Registrasi ulang adalah pencatatan ulang terhadap tenaga kefarmasian yang telah diregistrasi setelah memenuhi persyaratan yang berlaku.

8. Surat Tanda Registrasi Apoteker, yang selanjutnya disingkat STRA adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Menteri kepada Apoteker yang telah diregistrasi

9. Surat Tanda Registrasi Apoteker Khusus, yang selanjutnya disingkat STRA Khusus adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Menteri kepada Apoteker

warga negara asing lulusan luar negeri yang akan melakukan pekerjaan kefarmasian di Indonesia.

10. Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian, yang selanjutnya disingkat STRTTK adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Menteri kepada Tenaga Teknis Kefarmasian yang telah diregistrasi.

11. Surat Izin Praktik Apoteker, yang selanjutnya disingkat SIPA adalah surat izin yang diberikan kepada Apoteker untuk dapat melaksanakan praktik kefarmasian pada fasilitas pelayanan kefarmasian.

12. Surat Izin Kerja Apoteker, yang selanjutnya disebut SIKA adalah surat izin praktik yang diberikan kepada Apoteker untuk dapat melaksanakan pekerjaan kefarmasian pada fasilitas produksi atau fasilitas distribusi atau penyaluran.

13. Surat Izin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian, yang selanjutnya disebut SIKTTK adalah surat izin praktik yang diberikan kepada Tenaga Teknis Kefarmasian

untuk dapat melaksanakan pekerjaan kefarmasian pada fasilitas kefarmasian.

14. Komite Farmasi Nasional, yang selanjutnya disingkat KFN adalah lembaga yang dibentuk oleh Menteri Kesehatan yang berfungsi untuk meningkatkan mutu Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian dalam melakukan pekerjaan kefarmasian pada fasilitas kefarmasian.

15. Organisasi profesi adalah organisasi tempat berhimpun para Apoteker di Indonesia.

16. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal pada Kementerian Kesehatan yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pembinaan kefarmasian dan alat

kesehatan.

17. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

BAB II

REGISTRASI

Pasal 2

(1)Setiap tenaga kefarmasian yang menjalankan pekerjaan kefarmasian wajib memiliki surat tanda registrasi.

(2)Surat tanda registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berupa:

a. STRA bagi Apoteker; dan

b. STRTTK bagi Tenaga Teknis Kefarmasian.

Pasal 3

(1) STRA dan STRTTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikeluarkan oleh Menteri.

(2) Menteri mendelegasikan pemberian:

a. STRA kepada KFN; dan

b. STRTTK kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi.

Pengajuan STRTTK dan SIKTTK wilayah Kota Semarang melalui PAFI Cabang Kota Semarang, di SMK Nusaputera 2 dengan B Rini, B Linda, B Sri Suwarni dan B Marsela, waktu pelayanan: 13.00-15.00 WIB.

SYARAT MEMPEROLEH STRTTK

Pada masa peralihan

( BAGI YANG SUDAH MEMPUNYAI SIAA )

1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk/Surat Izin Mengemudi/Paspor;

2. Fotokopi ijazah Tenaga Teknis Kefarmasian;

3. SIAA atau SIK Asisten Apoteker; dan

4. pas foto terbaru berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 2 (dua) lembar dan ukuran 2x3 cm sebanyak 2 (dua) lembar.

5. Mengisi formulir 4

6. Biaya Rp 25.000

Identitas map BIRU (Ditempel didepan map)

BERKAS STRTTK

NAMA :………………………………..

ASAL :PAFI CABANG KOTA SEMARANG

( SUDAH MEMPUNYAI SIAA/SIK )


ATAU


BERKAS STRTTK

NAMA :……………………………

ASAL :PAFI CABANG KOTA SEMARANG

( BELUM MEMPUNYAI SIAA/SIK )



NB;

1. Foto yang dikumpulkan yaitu berlatar belakang merah menggunakan seragam PAFI dengan baju dasar warna hitam dan jika berkerudung warna biru.

2. Iuran anggota PAFI harus sudah lunas sampai tahun 2011.

3. Bagi sejawat yang belum mendaftar anggota dapat mengisi formulir pendaftaran KTA di sekretariat langsung pada saat pemberkasan dgn syarat lengkap atau di sekretariat Puskesmas Pandanaran .


SYARAT MEMPEROLEH STRTTK
Pada masa peralihan
( BAGI YANG BELUM MEMPUNYAI SIAA )

1. fotokopi ijazah Sarjana Farmasi atau Ahli Madya Farmasi atau Analis Farmasi atau Tenaga Menengah Farmasi/Asisten Apoteker;

2. surat keterangan sehat fisik dan mental dari dokter yang memiliki surat izin praktik;

3. surat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika kefarmasian;

4. surat rekomendasi kemampuan dari Apoteker yang telah memiliki STRA, atau pimpinan institusi pendidikan lulusan, atau organisasi yang menghimpun Tenaga Teknis Kefarmasian; dan

5. pas foto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar dan ukuran 2 x 3 cm sebanyak 2 (dua) lembar.

6. dinyatakan lengkap menggunakan contoh sebagaimana tercantum dalam Formulir 4 terlampir.

7. Mengisi formulir 4

Permohonan SIKTTK dalam map hijau 2 rangkap melampirkan:

1. fotokopi STRTTK;

2. Foto copy KTP

3. Fotocopy ijazah

4. Surat Keterangan Sehat dokter

5. surat pernyataan Apoteker atau pimpinan tempat pemohon melaksanakan pekerjaan kefarmasian;

6. surat rekomendasi dari organisasi yang menghimpun Tenaga Teknis Kefarmasian; dan pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar dan 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar.

7. mengisi Formulir 9

8. Biaya Rp 15.000

N.B. Dalam mengajukan permohonan SIKTTK harus dinyatakan secara tegas permintaan SIKTTK untuk tempat pekerjaan kefarmasian pertama, kedua, atau ketiga.

PENGUMPULAN BERKAS 26 dan 27 Juli 2011

MULAI PUKUL 13.00

Pengajuan STRTTK dan SIKTTK dilampiri KTA (Kartu Tanda Anggota) yang masih berlaku disertai pelunasan iuran anggota sampai dengan tahun 2011

Informasi terkini selalu update media informasi kita

blog : http://pafismg.blogspot.com

Facebook : pafi semarang

Atau Hub sekretariat PAFI.

Download Permenkes 889 Tahun 2011 (klik link download dibawah ini)

download


3 komentar:

Anonim mengatakan...

mohon diposting untuk format surat rekomendasi dari Apoteker untuk memperoleh STRTTK.terima kasih

Anonim mengatakan...

kapan pengumpulan berkas syarat STRTTK yang baru periode Oktober 2012 dan seterusnya ?

IKA FASYA mengatakan...

ijin Share., mudah2han bermanfaat.