05/12/18

PENGURUSAN STRTTK BARU


STRTTK Baru tanpa Verifikasi SKP


1.   Mengisi Data Isian yang ada di Blog PAFI; untuk mengisi Formulir yang telah disiapkan.


2.   Cetak hasil isian “print form” sebagai bukti pendaftaran.


3.   Anggota menyiapkan data hardfile berupa:
a.   Print hasil isian “print form”sebagai bukti pendaftaran
b.   Foto menggunakan seragam PAFI dengan kerudung Biru bagi yang berhijab dengan latar belakang merah.
Foto harus rapi dengan ukuran 2 x 3 dan 4 x 6 masing-masing sebanyak 2 lembar dimasukkan plastik klip diberi nama. 
c.   FC Ijazah legalisir FC Ijazah legalisir terbaru (maksimal 6 bulan sebelum bulan pembuatan)
d.   Melampirkan FC Sertifikat Kompetensi (SERKOM) yang masih berlaku dan Surat Sumpah (wajib) dimasukan map plastik L warna kuning
e.   FC KTP
f.    Mengisi data pada surat permohonan dengan lengkap (ada di file download)
g.   Surat Keterangan Rekomendasi kemampuan dari Tempat Kerja melalui Pimpinan atau dari Instansi Pendidikan.
h.   Mengisi Surat Pernyataan Akan Mematuhi Undang-Undang dan Kode Etik (ada di file download)
i.     Melampirkan form checklist Registrasi STRTTK
j.     Bagi lulusan S1 ditambahkan Surat pernyataan bermaterai saat ini sedang tidak melanjutkan Profesi Apoteker.
k.   Bagi lulusan S1 ditambahkan Surat keterangan kompeten dari Kampus asal atas nama Pimpinan Prodi S1.
l.     Bagi lulusan S1 yang sebelumnya merupakan lulusan SMF/SMK Farmasi harap melampirkan Foto Copy STRTTK SMF/SMK Farmasi.
m. Bukti Pembayaran Iuran anggota (sampai tahun permohonan strttk) dan sudah diupload via menu iuran di blog pafi semarang
n.   FC KTAN atau bukti pengurusan KTAN (form daftar KTAN)
o.   Alamat Email


4.   Pembayaran untuk STRTTK periode  2019 adalah sebagai berikut:
Rp 100.000,00 dimasukkan amplop lengkap dengan nama.


5.   Anggota menyiapkan data Verifikasi  hard file dibawa ke secretariat, dengan MAP kertas warna BIRU yang diberi keterangan(diketik,ditempelkan didepan map dan amplop biaya pengurusan)



6.   Mendapat bukti penerimaan berkas pengurusan STRTTK.


7.   STRTTK yang sudah jadi diupload di blog pafi dan FB.


8.   Surat keterangan Pengurusan STRTTK dapat di berikan oleh PC mengetahui PD PAFI.

0 komentar: