STRTTK
Baru tanpa Verifikasi SKP
2. Cetak hasil isian “print form” sebagai bukti pendaftaran.
3. Anggota menyiapkan data hardfile berupa:
a. Print
hasil isian “print form”sebagai bukti pendaftaran
b. Foto
menggunakan seragam PAFI dengan kerudung Biru bagi yang berhijab dengan latar
belakang merah.
Foto
harus rapi dengan ukuran 2 x 3 dan 4 x 6 masing-masing sebanyak 2 lembar
dimasukkan plastik klip diberi nama.
c. FC
Ijazah legalisir FC
Ijazah legalisir terbaru (maksimal 6
bulan sebelum bulan pembuatan)
d. Melampirkan FC Sertifikat Kompetensi (SERKOM) yang masih
berlaku dan Surat Sumpah (wajib) dimasukan map plastik L warna kuning
e. FC
KTP
f. Mengisi
data pada surat permohonan dengan
lengkap (ada di file download)
g. Surat
Keterangan Rekomendasi kemampuan dari Tempat Kerja melalui Pimpinan atau dari Instansi Pendidikan.
h. Mengisi Surat Pernyataan Akan Mematuhi Undang-Undang dan
Kode Etik (ada di file download)
i. Melampirkan form checklist Registrasi STRTTK
j. Bagi
lulusan S1 ditambahkan Surat pernyataan bermaterai saat ini sedang tidak
melanjutkan Profesi Apoteker.
k. Bagi
lulusan S1 ditambahkan Surat keterangan kompeten dari Kampus asal atas nama
Pimpinan Prodi S1.
l. Bagi
lulusan S1 yang sebelumnya
merupakan lulusan SMF/SMK Farmasi harap melampirkan Foto Copy
STRTTK SMF/SMK Farmasi.
m. Bukti
Pembayaran Iuran anggota
(sampai tahun permohonan strttk) dan sudah diupload via menu iuran di blog pafi
semarang
n. FC
KTAN atau bukti pengurusan KTAN
(form daftar KTAN)
o. Alamat
Email
4. Pembayaran untuk STRTTK periode 2019 adalah sebagai berikut:
Rp
100.000,00 dimasukkan amplop lengkap dengan nama.
5. Anggota menyiapkan data Verifikasi hard file dibawa ke secretariat, dengan MAP kertas warna BIRU yang diberi keterangan(diketik,ditempelkan didepan map dan amplop biaya pengurusan)
6. Mendapat bukti penerimaan berkas pengurusan STRTTK.
7. STRTTK yang sudah jadi diupload di blog pafi dan FB.
8. Surat keterangan Pengurusan STRTTK dapat di berikan oleh PC mengetahui PD PAFI.
0 komentar:
Posting Komentar