MUSYAWARAH
CABANG
&
SEMINAR
KEFARMASIAN
PAFI CABANG
KOTA SEMARANG
“Menyongsong Era Jaminan Sosial
Nasional untuk Tenaga Teknis Kefarmasian dalam
Peningkatan Kualitas Pelayanan Kefarmasian.”
PENYELENGGARA
PERSATUAN
AHLI FARMASI INDONESIA
KOTA SEMARANG
SEKERTARIAT:
SMK
Nusaputera 2. Jl. Medoho III/2,
Telp/Fax 024 6747557
Puskesmas Pandanaran. Jl.
Pandanaran 79 Semarang.
Email : pafismg@gmail.com
Fb : pafi
semarang
Jawa
Tengah
MUSYAWARAH CABANG
&
SEMINAR
KEFARMASIAN
PAFI
KOTA SEMARANG
I. LATAR BELAKANG
Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor
889/Menkes/Per/V/2011 Tentang Registrasi, Izin Praktik, dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian
yang dimaksud dengan: Pekerjaan
kefarmasian adalah pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi,
pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian atau penyaluran obat, pengelolaan obat,
pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan
obat, bahan obat dan obat tradisional.
Sistem
jaminan sosial nasional merupakan program negara yang
bertujuan memberikan kepastian
perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat, bahwa untuk
mewujudkan tujuan sistem jaminan
sosial nasional perlu dibentuk badan penyelenggara yang berbentuk badan hukum
berdasarkan prinsip kegotongroyongan, nirlaba, keterbukaan, kehati-hatian,
akuntabilitas, portabilitas, kepesertaan bersifat wajib, dana amanat, dan hasil
pengelolaan dana jaminan sosial seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk
sebesar-besar kepentingan peserta
Jaminan kesehatan
secara universal diharapkan bisa dimulai secara bertahap pada 2014 dan pada
2019, diharapkan seluruh warga Indonesia sudah memiliki jaminan kesehatan
tersebut. Menteri Kesehatan menyatakan
BPJS Kesehatan akan diupayakan untuk menanggung segala jenis penyakit namun
dengan melakukan upaya efisiensi
Pembangunan kesehatan merupakan bagian integral dari
upaya peningkatan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat Indonesia. Sumber
daya manusia merupakan subyek dan sekaligus obyek pembangunan, mencakup seluruh
siklus hidup manusia sejak kandungan hingga akhir hayat. Dalam peningkatan
kualitas sumber daya manusia, pembangunan kesehatan merupakan investasi yang
diukur dengan indeks pembangunan manusia.
Untuk
meningkatkan pengetahuan Tenaga Teknis Kefarmasian
tentang Jaminan sosial terutama jaminan kesehatan maka perlu dibahas tentang wewenang Tenaga Teknis Kefarmasian dalam memberikan pelayanan
kesehatan pada Era Sistem Jaminan Sosial Nasional Tahun 2014 dalam melaksanakan Pekerjaan
kefarmasian sesuai
dengan peraturan perundangan secara formal dan tuntutan Profesionalisme.
II. DASAR PENYELANGGARAAN
1. Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
2. PP
51 Tahun 2010 tentang Pekerjaan
Kefarmasian
3. Peraturan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 889/Menkes/Per/V/2011
Tentang Registrasi, Izin Praktik, dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian.
Tentang Registrasi, Izin Praktik, dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian.
4. AD/ART
Persatuan Ahli Farmasi Indonesia
5. Visi
dan Misi PAFI untuk meningkatkan Kompetensi
dan Profesionalisme anggotanya
6.
Amanat Muscab Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (
PAFI ) Tahun 2009 bahwa sekurang
kurangnya Pengurus Terpilih melaksanakan Musyawarah Cabang dalam masa akhir kepengurusan.
III. TEMA SEMINAR
“ Menyongsong
Era Jaminan Sosial Nasional untuk Tenaga Teknis Kefarmasian dalam Peningkatan Kualitas Pelayanan Kefarmasian. “
IV.
TUJUAN
MUSCAB
& SEMINAR
UMUM
Terselenggaranya
Musyawarah Cabang dan Pendidikan Berkelanjutan untuk
Pelayanan Kefarmasian
Tenaga Teknis Kefarmasian Menyongsong Era Sistem Jaminan Sosial Nasional Tahun 2014 mendatang.
KHUSUS
1.
Mengadakan musyawarah dan kerjasama antara
Pengurus dan anggota PAFI Se-kota
Semarang, serta pemilihan pengurus untuk periode selanjutnya.
2.
Meningkatnya
pengetahuan Tenaga Teknis Kefarmasian dalam memberikan
pelayanan kesehatan
pada Era Sistem Jaminan
Sosial Nasional yang akan mulai dilaksanakan tahun
2014.
3.
Semakin
terciptanya Tenaga Teknis Kefarmasian yang kompeten dengan kemampuan optimal
dalam memberikan pelayanan kefarmasian.
4.
Tersedianya
Tenaga Teknis Kefarmasian yang siap dalam persaingan global dan tantangan dimasa yang akan datang.
V.
PEMBICARA
SEMINAR
1.
Dinas
Kesehatan Provinsi Jawa Tengah
Tema
: Dampak Sistem
Jaminan
Sosial Nasional Tahun 2014
pada pelayanan Kefarmasian Tenaga Teknis Kefarmasian.
2.
Prof.
dr. Amin Husni, SpS ( K )., PAK ( K ), M.Sc.
Dokter, Praktisi dan Konsultan
Tema : Pencegahan Dini Stroke
VI.
PELAKSANAAN
MUSCAB
& SEMINAR
Hari : Minggu
Tanggal : 10 November 2013
Tempat : Hotel Grasia, Ruang Merapi 234
Jl.
S Parman No 29 Semarang.
1. Pertanggungjawaban Program Kerja PC PAFI Kota Semarang Periode 2008-2013.
2. Seminar Kesehatan dan
Kefarmasian
3. Pemilihan Ketua PAFI Cabang
Kota Semarang Periode 2013 – 2018.
VIII.
FASILITAS PELAKSANAAN :
1.
2 ( dua ) kali Coffe Break pagi dan sore.
2.
Makan
Siang/ Lunch
3.
Seminar Kit dan
Narasumber berkualitas
4.
Mendapatkan Sertifikat dengan nilai SKP :
a. Peserta 2 ( dua ) sebagai peserta seminar dan peserta Muscab.
b. Moderator 2 ( dua ).
c. Narasumber/Pemrasaran 3 ( Tiga )
IX.
SUSUNAN
ACARA
07.30 - 08.30
|
:
|
Registrasi Peserta
|
08.30 - 08.45
08.45 - 08.55
09.00 - 09.10
09.10 - 09.25
09.25 - 10.25
|
:
:
:
:
:
:
:
|
Pembukaan
Doa
Menyayikan Lagu Indonesia Raya
Menyayikan Lagu Mars PAFI
Laporan Ketua Panitia
Sambutan dan Pembukaan Seminar
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah.
Seminar I,
Tema : Dampak Sistem Jaminan Sosial Nasional Tahun 2014 untuk pelayanan Kefarmasian Tenaga Teknis
Kefarmasian.
Narasumber: Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah.
|
10.25 – 10.45
|
:
|
Coffe Break
|
10.45 - 11.45
|
:
|
Seminar
II,
Tema
: Pencegahan Dini Stroke
Prof. dr. Amin Husni, SpS ( K )., PAK ( K ), M.Sc.
|
11.45 – 12.45
|
:
|
Ishoma.( Lunch )
|
12.45 – 14.45
14.45 - 15.15
|
:
:
|
Muscab dan Pemilihan Ketua PAFI Cabang Kota Semarang.
Coffe Break Penutup
|
X.
SASARAN
PESERTA
1.
Pengurus PAFI Cabang Kota/ Kabupaten di Kota Semarang
2.
Anggota PAFI Cabang Kota/ Kabupaten di Kota Semarang
3.
Tenaga Teknis Kefarmasian / Asisten
Apoteker yang bekerja pada:
a.
Apotek ( Farmasi Komunitas )
b.
Rumah Sakit Umum Pemerintah dan Swasta.
c.
PUSKESMAS
d.
Toko Obat Berizin
e.
Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten atau
Kota
f.
Balai Besar POM
g.
Gudang Farmasi
h.
Pabrik Farmasi
i.
Pedagang Besar Farmasi ( PBF)
XI.
BIAYA
PESERTA
Pelayanan
pendaftaran dan pembayaran.
1. Periode
I tanggal
16 Oktober 2013 – 1 November 2013.
Bagi anggota PAFI Cabang Kota Semarang ( FC KTA ) Rp
100.000,00
Anggota PAFI selain Kota Semarang dan umum Rp
120.000,00
2. Periode
II tanggal
2 November 2013 – 8 November 2013.
Bagi anggota PAFI Cabang Kota Semarang ( FC KTA ) Rp
110.000,00
Anggota PAFI selain Kota Semarang dan umum Rp
130.000,00
Tempat Pendaftaran dan Pembayaran: Puskesmas Pandanaran
Jl. Pandanaran No 79 Smg
Contac Person Ibu Rida Indriyani ( 08122828879 )