13/10/13

MUSYAWARAH CABANG & SEMINAR KEFARMASIAN PAFI CABANG KOTA SEMARANG

MUSYAWARAH CABANG
&
 SEMINAR KEFARMASIAN

PAFI CABANG KOTA SEMARANG

Menyongsong Era Jaminan Sosial Nasional untuk Tenaga Teknis Kefarmasian dalam Peningkatan Kualitas Pelayanan Kefarmasian.

PENYELENGGARA

PERSATUAN AHLI FARMASI INDONESIA
KOTA SEMARANG

   
SEKERTARIAT:
                              SMK Nusaputera 2. Jl. Medoho III/2,  Telp/Fax  024 6747557
Puskesmas Pandanaran. Jl. Pandanaran 79 Semarang.
Email : pafismg@gmail.com  
Fb : pafi semarang
Jawa Tengah


MUSYAWARAH CABANG
&
SEMINAR KEFARMASIAN
PAFI KOTA SEMARANG

I.       LATAR BELAKANG
Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 889/Menkes/Per/V/2011 Tentang Registrasi, Izin Praktik, dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian yang dimaksud dengan: Pekerjaan kefarmasian adalah pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian atau penyaluran obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional.
Sistem jaminan sosial nasional merupakan program negara yang bertujuan memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat, bahwa untuk mewujudkan tujuan sistem jaminan sosial nasional perlu dibentuk badan penyelenggara yang berbentuk badan hukum berdasarkan prinsip kegotongroyongan, nirlaba, keterbukaan, kehati-hatian, akuntabilitas, portabilitas, kepesertaan bersifat wajib, dana amanat, dan hasil pengelolaan dana jaminan sosial seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar-besar kepentingan peserta
Jaminan kesehatan secara universal diharapkan bisa dimulai secara bertahap pada 2014 dan pada 2019, diharapkan seluruh warga Indonesia sudah memiliki jaminan kesehatan tersebut. Menteri Kesehatan menyatakan BPJS Kesehatan akan diupayakan untuk menanggung segala jenis penyakit namun dengan melakukan upaya efisiensi   
Pembangunan kesehatan merupakan bagian integral dari upaya peningkatan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat Indonesia. Sumber daya manusia merupakan subyek dan sekaligus obyek pembangunan, mencakup seluruh siklus hidup manusia sejak kandungan hingga akhir hayat. Dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia, pembangunan kesehatan merupakan investasi yang diukur dengan indeks pembangunan manusia.
     Untuk meningkatkan  pengetahuan Tenaga Teknis Kefarmasian tentang Jaminan sosial terutama jaminan kesehatan  maka perlu dibahas tentang  wewenang Tenaga Teknis Kefarmasian dalam memberikan   pelayanan kesehatan pada Era Sistem Jaminan Sosial Nasional Tahun 2014 dalam melaksanakan Pekerjaan kefarmasian sesuai dengan peraturan perundangan secara formal dan tuntutan Profesionalisme.

II.       DASAR PENYELANGGARAAN
1.   Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
2.   PP 51  Tahun 2010 tentang Pekerjaan Kefarmasian
3.   Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 889/Menkes/Per/V/2011
Tentang Registrasi, Izin Praktik, dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian.
4.   AD/ART Persatuan Ahli Farmasi Indonesia
5.   Visi dan Misi PAFI untuk meningkatkan Kompetensi  dan Profesionalisme anggotanya
6.   Amanat Muscab Persatuan Ahli Farmasi Indonesia ( PAFI ) Tahun  2009 bahwa sekurang kurangnya Pengurus Terpilih melaksanakan Musyawarah Cabang  dalam masa akhir kepengurusan.

III.    TEMA SEMINAR
  Menyongsong Era Jaminan Sosial Nasional untuk Tenaga Teknis Kefarmasian dalam Peningkatan Kualitas Pelayanan Kefarmasian.

IV.    TUJUAN MUSCAB & SEMINAR
UMUM
Terselenggaranya Musyawarah Cabang dan Pendidikan Berkelanjutan untuk Pelayanan Kefarmasian Tenaga Teknis Kefarmasian Menyongsong  Era Sistem Jaminan Sosial Nasional Tahun 2014 mendatang.
KHUSUS                                                                    
1.      Mengadakan musyawarah dan kerjasama antara Pengurus dan anggota PAFI Se-kota Semarang, serta pemilihan pengurus untuk periode selanjutnya.
2.      Meningkatnya pengetahuan Tenaga Teknis Kefarmasian dalam memberikan pelayanan             kesehatan pada Era Sistem Jaminan Sosial Nasional  yang akan mulai dilaksanakan tahun 2014.
3.      Semakin terciptanya Tenaga Teknis Kefarmasian yang kompeten dengan kemampuan optimal dalam memberikan pelayanan kefarmasian.
4.      Tersedianya Tenaga Teknis Kefarmasian yang siap dalam persaingan global dan tantangan  dimasa yang akan datang.

V.       PEMBICARA SEMINAR
1.      Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah
Tema : Dampak Sistem Jaminan Sosial Nasional Tahun 2014 pada pelayanan Kefarmasian Tenaga Teknis Kefarmasian.

2.      Prof. dr. Amin Husni, SpS ( K )., PAK ( K ), M.Sc.
Dokter, Praktisi dan Konsultan
Tema : Pencegahan Dini Stroke

VI.    PELAKSANAAN MUSCAB & SEMINAR
Hari                 :  Minggu
Tanggal           : 10 November 2013
Tempat            : Hotel Grasia, Ruang  Merapi 234
 Jl. S Parman  No 29  Semarang.

1.    Pertanggungjawaban Program Kerja PC PAFI Kota Semarang Periode 2008-2013.
2.    Seminar Kesehatan dan Kefarmasian
3.    Pemilihan Ketua PAFI Cabang Kota Semarang Periode 2013 – 2018.

VIII.    FASILITAS PELAKSANAAN :
1.    2 ( dua ) kali  Coffe Break pagi dan sore.
2.      Makan Siang/ Lunch
3.      Seminar Kit dan Narasumber berkualitas
4.      Mendapatkan Sertifikat dengan  nilai SKP :
a.       Peserta 2 ( dua ) sebagai peserta seminar dan peserta Muscab.
b.      Moderator 2 ( dua ).
c.       Narasumber/Pemrasaran 3 ( Tiga )

IX.             SUSUNAN ACARA
07.30 -  08.30   
:
Registrasi Peserta
08.30 -  08.45

08.4508.55

09.00 -  09.10
09.10 -  09.25

09.2510.25    
:
:
:
:
:
:

:
Pembukaan
Doa
Menyayikan Lagu Indonesia Raya
Menyayikan Lagu Mars PAFI
Laporan Ketua Panitia
Sambutan dan Pembukaan Seminar
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah.
Seminar  I,
Tema :  Dampak Sistem Jaminan Sosial Nasional Tahun 2014 untuk pelayanan Kefarmasian Tenaga Teknis Kefarmasian.
Narasumber: Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah.
10.25 – 10.45
:
Coffe Break
10.45 -  11.45 
:
Seminar II,
Tema : Pencegahan Dini Stroke
Prof. dr. Amin Husni, SpS ( K )., PAK ( K ), M.Sc.
11.45 – 12.45
:
Ishoma.( Lunch )
12.45 – 14.45

14.45 -  15.15
:

:
Muscab dan Pemilihan Ketua PAFI Cabang Kota Semarang.
Coffe Break  Penutup
  
X.             SASARAN PESERTA
1.      Pengurus PAFI Cabang Kota/ Kabupaten di Kota Semarang
2.       Anggota PAFI Cabang Kota/ Kabupaten di Kota Semarang
3.      Tenaga Teknis Kefarmasian / Asisten Apoteker yang bekerja pada:
a.       Apotek ( Farmasi Komunitas )
b.      Rumah Sakit Umum Pemerintah dan Swasta.
c.       PUSKESMAS
d.      Toko Obat Berizin
e.       Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten atau Kota
f.       Balai Besar POM
g.      Gudang Farmasi
h.      Pabrik Farmasi
i.        Pedagang Besar Farmasi ( PBF)
  
XI.          BIAYA PESERTA
Pelayanan pendaftaran dan pembayaran.
1.      Periode I tanggal 16 Oktober  2013 – 1 November 2013.              
Bagi anggota PAFI Cabang Kota Semarang  ( FC KTA )     Rp 100.000,00
Anggota PAFI selain Kota Semarang dan umum                   Rp 120.000,00

2.      Periode II tanggal 2 November   2013 – 8  November 2013.         
Bagi anggota PAFI Cabang Kota Semarang  ( FC KTA )     Rp 110.000,00
Anggota PAFI selain Kota Semarang  dan  umum                 Rp 130.000,00

Tempat Pendaftaran dan Pembayaran: Puskesmas Pandanaran  Jl. Pandanaran No 79 Smg
Contac Person Ibu  Rida Indriyani ( 08122828879 )